“Diduga Melanggar Peraturan Menteri PUPR No. 18 Tahun 2016, Kinerja PDAM Tirta Pengabuan Disorot Warga!!”
Kelalaian Pelayanan Publik: Diduga Melanggar Permen PUPR No. 18/2016, Kinerja PDAM Tirta Pengabuan di Tanjung Jabung Barat Dipertanyakan
(pojokjambi.id)–Kuala Tungkal-Pelayanan publik dalam hal penyediaan kebutuhan air bersih oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung Barat menuai sorotan tajam serta protes keras dari masyarakat pelanggan. Tata Kelola Operasional perusahaan berplat merah ini dinilai buruk dan abai terhadap hak-hak dasar konsumen.
Berdasarkan data dan aduan Riil dari Aliansi warga terdampak yang dihimpun tim redaksi pojokjambi.id, krisis pasokan air bersih ini telah terjadi di beberapa titik wilayah strategis:
1. Kawasan Parit 2 Ujung RT 01 dan RT 14 (Dekat Masjid Nurul Jami): Pasokan air bersih dilaporkan macet total selama kurang lebih satu bulan berjalan. Ironisnya, ketika air mengalir, kondisinya keruh dan tidak layak pakai. Di tengah nihilnya pelayanan, masyarakat menyayangkan sikap manajemen yang *tetap membebankan tagihan secara penuh tanpa adanya kompensasi.
2. Kelurahan Patunas (RT 05):Mengalami mati air total selama 6 hari berturut-turut* tanpa adanya respon cepat ataupun solusi tanggap darurat dari pihak manajemen teknis di lapangan. Sorotan Regulasi dan Tuntutan Hukum Pembiaran kondisi ini memicu gerakan dari perwakilan pelanggan. Tindakan PDAM Tirta Pengabuan diduga kuat telah melanggar Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya dalam penyediaan kebutuhan dasar masyarakat. Lebih lanjut, pengelolaan distribusi ini ditengarai menabrak Peraturan Menteri PUPR Nomor 18/PRT/M/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang mewajibkan jaminan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas pelayanan.
Atas dasar kelalaian murni ini, perwakilan masyarakat secara tegas melayangkan poin-poin desakan: Klarifikasi Tertulis dalam 3×24 Jam: Meminta manajemen memberikan jawaban formal mengenai penyebab buruknya keandalan sistem distribusi air. Tuntutan Normalisasi 2×24 Jam: Aliran air bersih dengan kualitas layak wajib dialirkan kembali ke rumah-rumah warga terdampak.
Tembusan Berjenjang: Kasus kelalaian ini akan ditembuskan secara resmi ke Ombudsman RI Perwakilan Jambi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) , serta jejaring Media Massa Nasional
Pengumpulan Bukti Audit Dana: Warga kini tengah menghimpun berkas otentik untuk dilaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI serta Inspektorat Daerah guna melakukan pemeriksaan khusus terkait Realisasi penggunaan Anggaran Operasional dan Pemeliharaan Infrastruktur di tubuh PDAM Tirta Pengabuan.Sampai berita ini diturunkan, tim redaksi terus mengawal perkembangan di lapangan serta menunggu konfirmasi resmi dari jajaran direksi Perumda Tirta Pengabuan terkait solusi konkret jangka pendek bagi warga Kuala Tungkal. (Tim Redaksi pojokjambi)





