Wabup Muaro Jambi Hadiri Sidang Isbat Nikah Terpadu Mandiri di Desa Talang Duku

Muaro Jambi — Wakil Bupati Muaro Jambi, Junaidi H. Mahir, menghadiri kegiatan sidang isbat nikah terpadu mandiri yang digelar melalui kerja sama antara Pengadilan Agama Sengeti, Kementerian Agama Kabupaten Muaro Jambi, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mencatat dan mengukuhkan pernikahan masyarakat secara resmi. Sidang isbat nikah tersebut dilaksanakan di Halaman Kantor Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo,’Kamis (12/06/2025).
Program isbat nikah terpadu ini bertujuan membantu masyarakat yang belum mencatatkan pernikahannya secara hukum, sehingga status pernikahan mereka diakui secara sah oleh negara dan berimplikasi pada pemenuhan hak-hak hukum, administrasi, maupun sosial.
“Dengan adanya kegiatan isbat nikah, pemerintah berharap dapat membantu masyarakat untuk memiliki dokumen pernikahan yang sah, sehingga mereka mendapatkan hak-hak dan kewajiban yang sesuai dengan hukum,” ujar Wakil Bupati.
Dalam kegiatan tersebut, usai pelaksanaan sidang isbat, para peserta langsung menerima dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta Akta Nikah yang telah sah secara hukum.
Kehadiran Wakil Bupati menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan serta memastikan proses isbat nikah berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Muaro Jambi.