POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah UMP Jambi 2026 Resmi Naik? Partai Buruh Sambut Positif Meski Belum Sesuai Harapan

UMP Jambi 2026 Resmi Naik? Partai Buruh Sambut Positif Meski Belum Sesuai Harapan

JAMBI – Gubernur Jambi resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) tahun 2026 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur. Penetapan tersebut tertuang dalam SK Nomor 1153/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2025 untuk UMP dan SK Nomor 1154/KEP.GUB/DISNAKERTRANS/2025 untuk UMS.

Dalam keputusan tersebut, UMP Provinsi Jambi tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.471.497, atau naik Rp236 ribu dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara dengan 7,33 persen, sesuai usulan Dewan Pengupahan Provinsi Jambi dengan indeks perhitungan 0,7.Sementara itu, Upah Minimum Sektoral (UMS) ditetapkan sebesar Rp3.513.120, atau lebih tinggi Rp41.623 dari nilai UMP.

Menanggapi keputusan ini, Sarif, Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi, menyampaikan apresiasi atas kenaikan UMP yang dinilai cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Kenaikannya cukup tinggi, 7,33 persen. Walaupun memang masih belum sesuai dengan tuntutan Partai Buruh saat audiensi dan usulan tertulis yang berada di kisaran 8,5 sampai 10,5 persen,” ujarnya.

Sarif menjelaskan, kenaikan UMP 2026 tidak lepas dari perjuangan panjang yang dilakukan buruh dan Partai Buruh di berbagai tingkatan. Upaya tersebut dilakukan melalui aksi berulang, audiensi, hingga penyampaian surat resmi kepada pemerintah.

Meski demikian, ia menilai perjuangan buruh belum selesai. Harapannya, penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) nantinya bisa berada di atas UMP, sebagaimana tren yang selama ini terjadi.

“Untuk Kota Jambi misalnya, estimasi UMK bisa mencapai Rp3.651.000. Kabupaten dan kota lain juga diharapkan mengikuti rekomendasi dewan pengupahan masing-masing daerah,” jelasnya.

Sarif juga menyoroti Kebutuhan Hidup Layak (KHL) lajang tahun 2026 yang diperkirakan mencapai Rp3,9 juta. Dengan angka UMP yang telah ditetapkan, menurutnya buruh masih harus menekan pengeluaran agar kebutuhan bulanan tetap terpenuhi.

“Artinya, dengan UMP 2026 ini, buruh masih harus berhemat. Kalau tidak, masih akan tekor,” katanya.

Ia berharap ke depan, UMP Provinsi Jambi bisa terus meningkat hingga minimal mampu memenuhi standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para buruh.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan