POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah Tujuh Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diperpanjang Masa Tahanannya

Tujuh Tersangka Korupsi Pasar Tanjung Bungur Tebo Diperpanjang Masa Tahanannya

TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo memperpanjang masa penahanan terhadap tujuh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Rakyat Tanjung Bungur. Perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan belum rampung dan jaksa masih membutuhkan waktu untuk menyelesaikan pemberkasan.

Perpanjangan penahanan tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum karena hingga saat ini kejaksaan belum melimpahkan berkas ke tahap selanjutnya, yaitu pelimpahan ke pengadilan (tahap II). Penyidik masih melakukan pendalaman termasuk pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tambahan dan pengumpulan alat bukti yang diperlukan.

🧾 Nama-nama Tersangka:

  1. Edi Sofyan – Mantan Kepala Dinas Koperindag Tebo
  2. Nurhasanah – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  3. Rohmad Solichin – Konsultan Perencana
  4. Harmunis – Konsultan Pengawas
  5. Dhiya Ulhaq Saputra – Penyedia Barang/Jasa
  6. Haryadi – Rekanan proyek
  7. Paul Sumarno – Rekanan proyek

Ketujuh tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan sejak tanggal penahanan sebelumnya berakhir. Kejari Tebo menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan, dan semua tersangka telah didampingi penasihat hukum.


📌 Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur yang bersumber dari APBD Kabupaten Tebo tahun anggaran 2023. Diduga kuat terdapat penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek yang merugikan keuangan negara.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Tebo. Bahkan, nama Pj. Bupati Tebo H. Aspan turut disebut dalam pemeriksaan, meski belum ditetapkan sebagai tersangka.


🔍 Proses Hukum Berlanjut

Pihak kejaksaan menyatakan bahwa pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan pendalaman dokumen terus dilakukan. Dalam waktu dekat, berkas perkara diharapkan selesai dan bisa segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan