SPI Muaro Jambi Konsolidasi Petani Terdampak Penertiban Kawasan Hutan
Muaro Jambi – Peristiwa penertiban kawasan hutan pada tahun 2025 masih membekas di ingatan sebagian petani di Kabupaten Muaro Jambi. Kebijakan yang dijalankan melalui SATGAS PKH (Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan) berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, berdampak pada penyitaan sejumlah kebun kelapa sawit milik perusahaan maupun perorangan yang berada di kawasan hutan.
Bagi sebagian petani kecil, kebijakan tersebut menjadi pukulan berat. Lahan yang telah mereka kelola bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun, sebagai sumber penghidupan keluarga, ikut terdampak penyitaan.
Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Kabupaten Muaro Jambi, Sarif, yang juga menjabat sebagai Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung upaya penertiban kawasan hutan. Namun menurutnya, kebijakan tersebut harus dijalankan secara adil dan mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
“Kami mendukung penertiban kawasan hutan, terutama terhadap perusahaan-perusahaan besar yang melanggar aturan. Namun bagi petani kecil yang berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup, hendaknya ada kebijakan yang lebih manusiawi,” ujar Sarif.
Ia juga mengusulkan agar lahan hasil sitaan dapat dijadikan bagian dari program Reforma Agraria dan didistribusikan kepada petani miskin yang benar-benar membutuhkan.
Diketahui, hasil sitaan SATGAS PKH kini pengelolaannya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara (BUMN) yang dibentuk pemerintah untuk mengelola lahan hasil penertiban. Di sejumlah lokasi, lahan yang sebelumnya digarap petani anggota SPI telah dipasangi plang penyitaan dan aktivitas di kebun tersebut dihentikan.
Menyikapi kondisi itu, pada Minggu (15/2/2026), SPI Kabupaten Muaro Jambi menggelar konsolidasi bersama para anggotanya yang terdampak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna SPI, RT 10 Desa Tanjung Lebar, Kecamatan Bahar Selatan.
Konsolidasi ini bertujuan memberikan arahan dan penguatan kepada anggota agar tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan dalam memperjuangkan hak atas lahan yang telah lama mereka kelola. SPI bersama Partai Buruh juga terus mendampingi petani dalam upaya pengajuan lahan garapan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yang prosesnya telah diperjuangkan sejak tahun 2007 oleh petani SPI Desa Tanjung Lebar.






