Sosiologi Hukum dan Trend Globalisasi : Fenomena No Viral No Justice
Penulis : Slamet Putra Dwi Arianto (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)
Oleh : Slamet Putra Dwi Arianto (Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi)
Pojokjambi.id – Sosiologi hukum merupakan cabang ilmu sosial yang secara khusus mengkaji hukum sebagai suatu fenomena sosial yang tidak dapat dilepaskan dari dinamika kehidupan Masyarakat. Dalam perspektif ini, hukum tidak dipahami semata-mata sebagai Kumpulan norma tertulis yang bersifat formal dan mengikat, melainkan sebagai hasil dari proses interaksi kompleks antara norma sosial, struktur kekuasaan, kepentingan politik dan ekonomi, serta nilai-nilai yang berkembang dan diakui dalam Masyarakat.
Seiring dengan perkembangan globalisasi, kemajuan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan yang signifikan terhadap cara Masyarakat mengakses, menilai, dan merespons berbagai persoalan hukum. Media sosial, sebagai salah satu produk utama globalisasi, telah menciptakan ruang public baru yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan luas serta, serta membuka peluang bagi partisipasi Masyarakat dalam mengawasi proses penegakan hukum.
Dalam konteks ini, muncul fenomena yang dikenal dengan istilah “No Viral No Justice”, yaitu suatu pandangan kritis yang mencerminkan keyakinan Masyarakat bahwa keadilan hukum cenderung baru ditegakkan serius apabila suatu kasus memperoleh perhatian besar dan tekanan dari opini public melalui media sosial. Fenomena ini sekaligus menjadi indikator adanya persoalan kepercayaan Masyarakat terhadap kinerja dan independensi institusi penegak hukum.
Globalisasi telah mempercepat proses pertukaran informasi sekaligus memperluas ruang public dalam kehidupan sosial. Kehadiran media sosial kemudian berfungsi sebagai wadah baru bagi Masyarakat untuk mengekspresikan aspirasi, kritik, dan kekewaan terhadap praktik ketiddakadilan dalam penegakan hukum. Fenomena “No Viral No Justice” lahir sebagai bentuk reaksi sosial atas menurunnya Tingkat kepercayaan Masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Dalam kondisi Ketika mekanisme hukum formal dipersepsikan tidak berjalan efektif atau tidak memberikan perlindungan yang memadai bagi korban, tekanan sosial yang dibangun melalui viralitas di media sosial dijadikan sebagai sarana alternatif untuk mendorong aparat penegak hukum agar bertindak lebih responsive dan akuntabel.
Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini menunjukkan adanya ketimpangan kekuasaan dalam proses hukum. Hukum yang seharusnya bekerja secara netral justru sering kali lebih responsif terhadap tekanan publik. Media sosial kemudian berfungsi sebagai alat kontrol sosial informal yang dapat memengaruhi kebijakan dan tindakan aparat hukum.
Contoh Kasus Pertama adalah kasus penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo pada tahun 2023. Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah video penganiayaan dan informasi mengenai latar belakang keluarga pelaku viral di media sosial. Tekanan publik yang masif mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak cepat, transparan, dan tegas. Hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku pun tergolong berat. Dari sudut pandang sosiologi hukum, kasus ini menunjukkan bagaimana opini publik mampu memengaruhi proses penegakan hukum agar berjalan lebih adil dan akuntabel.
Contoh Kasus kedua adalah kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo. Pada awal pengungkapan kasus ini, publik disuguhi berbagai versi resmi yang berubah-ubah dan cenderung menutup fakta sebenarnya. Proses hukum berjalan lambat dan penuh keraguan, terutama karena pelaku memiliki posisi strategis dalam institusi kepolisian.
Namun setelah kejanggalan-kejanggalan dalam kasus ini menjadi sorotan luas di media sosial dan media massa, tekanan publik semakin menguat. Viralitas kasus Ferdy Sambo mendorong pembentukan tim khusus, pembongkaran skenario palsu, serta penetapan tersangka secara lebih transparan. Kasus ini mencerminkan bagaimana kekuasaan dan jabatan dapat memengaruhi penegakan hukum, dan bagaimana tekanan publik menjadi faktor penting dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hukum.
Fenomena “No Viral No Justice” menunjukkan adanya dua dimensi yang saling berlawanan. Di satu pihak, keberadaan media sosial mampu meningkatkan partisipasi Masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum serta mengungkap berbagai praktik ketidakadilan yang sebelumnya tidak terlihat di ruang public. Tinggi Tingkat viralitas suatu kasus dapat berfungsi sebagai mekanisme kontrol sosial yang efektif, sekaligus mendorong aparat penegak hukum untuk merespons persoalan hukum secara lebih cepat dan serius.
Namun di sisi lain, ketergantungan pada viralitas menimbulkan risiko keadilan yang bersifat selektif. Tidak semua korban memiliki akses atau kemampuan untuk memviralkan kasusnya. Selain itu, tekanan opini publik juga berpotensi mengganggu prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, fenomena “No Viral No Justice” mencerminkan tantangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia pada era globalisasi. Fenomena ini menunjukkan bahwa hukum masih sering dipengaruhi oleh kekuasaan dan tekanan sosial. Oleh karena itu, pembenahan sistem hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan substantif menjadi kebutuhan mendesak, agar keadilan tidak lagi bergantung pada viralitas, melainkan dijamin oleh sistem hukum itu sendiri.




