Ribuan Sertifikat Tanah di Jambi Masuk Zona Merah, BPN Hentikan Seluruh Layanan Administrasi
KOTA JAMBI – Penataan aset negara di Kota Jambi berdampak pada ribuan bidang tanah milik warga. Sebanyak 5.506 bidang tanah ditetapkan masuk dalam zona merah pertanahan setelah kawasan tersebut berstatus sebagai aset negara atau Barang Milik Negara (BMN).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jambi, Ridho Gunarsa Ali, menyatakan bahwa tanah-tanah yang masuk zona merah merupakan lahan eks PT Pertamina yang status kepemilikannya telah ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Dengan adanya penetapan tersebut, seluruh pelayanan pertanahan untuk sementara dihentikan, termasuk proses pendaftaran sertifikat maupun peralihan hak. Penghentian ini diberlakukan sampai terbitnya kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait pengelolaan lahan tersebut.
Ridho menegaskan, setiap permohonan yang berkaitan dengan tanah zona merah tidak dapat diproses secara langsung. Seluruh pengajuan wajib melalui persetujuan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta PT Pertamina sebagai pihak yang memiliki keterkaitan historis atas lahan dimaksud.
“Tanpa adanya persetujuan dari instansi tersebut, proses administrasi tidak dapat kami lanjutkan,” ujar Ridho.
Data BPN Kota Jambi menunjukkan, sertifikat milik pihak ketiga yang berada di atas lahan eks PT Pertamina tersebar di tujuh kelurahan. Wilayah dengan jumlah terbanyak berada di Kelurahan Kenali Asam sebanyak 1.843 bidang, disusul Kelurahan Kenali Asam Bawah sebanyak 1.314 bidang, dan Kelurahan Paal Lima sebanyak 918 bidang.
Sementara itu, sertifikat lainnya tersebar di Kelurahan Suka Karya sebanyak 648 bidang, Kelurahan Kenali Asam Atas sebanyak 645 bidang, Kelurahan Simpang III Sipin sebanyak 74 bidang, serta Kelurahan Mayang Mangurai sebanyak 64 bidang.
BPN Kota Jambi mengimbau masyarakat yang terdampak agar tidak melakukan transaksi maupun pengurusan administrasi pertanahan atas lahan tersebut sampai terdapat kepastian hukum. Masyarakat juga diminta mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah guna menghindari potensi permasalahan di kemudian hari.
Penetapan zona merah ini diharapkan dapat mendorong penataan aset negara yang lebih tertib sekaligus meminimalisir potensi sengketa pertanahan di wilayah Kota Jambi.






