Polsek Merlung Tangkap Pelaku Pencurian 73 Janjang Sawit di Kebun PT CKT

TANJAB BARAT – Aksi pencurian buah kelapa sawit di wilayah perkebunan PT Citra Karya Tamiang (CKT) Unit Rantau Badak akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Merlung. Seorang pria berinisial MR (26) diamankan polisi setelah buron selama hampir sebulan.
Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM, melalui Kapolsek Merlung AKP Agung Heru Wibowo, SH, MH, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari pihak perusahaan pada 15 Juli 2025.
“Laporan menyebutkan bahwa telah terjadi pencurian buah kelapa sawit di areal Hamparan 27, Afdeling 2, Unit Rantau Badak. Kejadian itu berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025, sekitar pukul 15.30 WIB,” terang AKP Agung dalam keterangan resminya.
Dari lokasi kejadian, sebanyak 73 janjang buah kelapa sawit dilaporkan hilang. Selain itu, ditemukan pula sejumlah barang bukti berupa 1 buah egrek dan 1 buah dodos yang ditinggalkan pelaku saat melarikan diri.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan MR. Ia diketahui bersembunyi di rumahnya di Kelurahan Rantau Badak Lamo.
“Pada Rabu, 6 Agustus 2025, tim kami bergerak dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini MR sudah diamankan di Mapolsek Merlung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Agung.
AKP Agung menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan tindak kriminal di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.