Polres Tebo Bongkar 14 Kasus Narkoba Selama Juni–Juli, 21 Pria Jadi Tersangka

Tebo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo bersama jajaran Polsek berhasil membongkar 14 kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya sepanjang Juni hingga Juli 2025. Sebanyak 21 tersangka laki-laki diamankan dalam rangkaian operasi tersebut.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tebo pada Rabu (31/07/2025), Kapolres Tebo AKBP Triyanto, SIK, SH, MH menyebutkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti narkoba jenis sabu seberat 92,11 gram (bruto), 1,5 butir pil ekstasi, serta uang tunai sebesar Rp 34,8 juta.
“Seluruh pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah, termasuk dari Bungo, Kota Jambi, Muara Bulian, hingga wilayah lokal di Kabupaten Tebo,” ungkap AKBP Triyanto.
Razia Gabungan Ungkap Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas
Selain operasi penindakan di lapangan, Polres Tebo juga memperkuat koordinasi dengan Lapas Kelas IIB Muara Tebo untuk memutus rantai peredaran narkoba di lingkungan tahanan.
Salah satu hasil nyata dari kolaborasi tersebut terlihat pada razia gabungan yang dilakukan pada Kamis, 24 Juli 2025. Dalam aksi tersebut, petugas gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu ke dalam lapas.
Dua pelaku diamankan dalam kasus ini:
- TA (24), warga Rimbo Bujang
- R (25), narapidana narkoba yang sedang menjalani hukuman, juga warga Rimbo Bujang
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa:
- 2 paket kecil sabu seberat 0,77 gram
- Uang tunai Rp 200.000
- 3 unit ponsel
- 1 unit sepeda motor
“Meskipun barang bukti terlihat kecil, ini menunjukkan komitmen kuat kami dalam mencegah peredaran narkoba masuk ke dalam lapas,” tegas Kapolres.
92 Gram Sabu = 460 Jiwa Terselamatkan
Kapolres juga menekankan bahwa pengungkapan sabu sebanyak 92,11 gram setara dengan penyelamatan 460 jiwa, berdasarkan hitungan bahwa satu gram sabu bisa merusak lima pengguna. Sementara 1,5 butir ekstasi juga dinilai dapat merusak dua jiwa.