Polres Tebo Bekuk Dua Pelaku Perampasan Motor di Rimbo Bujang, Tikam Korban demi Pulang ke Medan

Tebo, pojokjambi.id – Aksi perampasan sepeda motor di wilayah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tebo. Dua pelaku berinisial R dan ES ditangkap setelah nekat menikam korban untuk merampas sepeda motor, demi biaya pulang kampung ke Medan.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Aula Bhayangkara Polres Tebo, Senin (28/7/2025), yang dipimpin Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K, M.H didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Darma Susanto, S.Tr.K, S.I.K.
Kapolres menjelaskan, kejadian bermula pada Kamis malam, 17 Juli 2025. Pelaku R membuka aplikasi pertemanan untuk mencari target. Setelah berhasil menghubungi korban, mereka sepakat bertemu di tanah lapang sekitar pukul 23.00 WIB.
“Setelah bertemu, pelaku dan korban sempat membeli rokok dan makanan. Namun saat melintas di Jalan 32, pelaku R yang sudah menyiapkan senjata tajam menodong korban dan memaksanya turun dari sepeda motor,” terang Kapolres.
Korban sempat melawan, tapi R langsung menikamnya dua kali. Korban lari ke arah hutan sambil berteriak minta tolong. Panik, R menghubungi rekannya ES untuk menjemputnya di Jalan 28, lalu melarikan diri melalui hutan dan membuang senjata tajam di lokasi sekitar.
Berbekal laporan korban, Tim Sultan Opsnal Satreskrim Polres Tebo yang dibackup Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, kedua pelaku berhasil dibekuk di Kota Medan, Sumatera Utara, tanpa perlawanan berarti.
“Motif pelaku sangat disayangkan karena melibatkan kekerasan yang direncanakan hanya untuk keuntungan pribadi. Kami pastikan pelaku akan diproses hukum secara tegas sesuai perbuatannya,” tegas AKBP Triyanto.
Kini, kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tebo. Keduanya dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan (curas) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.