Polda Jambi Periksa 18 Saksi Kasus Karhutla di Muaro Jambi

MUARO JAMBI – Polisi Daerah (Polda) Jambi saat ini tengah memperluas penyidikan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Muaro Jambi. Dalam upaya ini, aparat telah memanggil dan memeriksa sebanyak 18 orang saksi dari berbagai latar belakang, sebagai bagian dari proses pengumpulan bukti dan informasi.
Langkah ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir di kawasan lahan gambut tersebut.
Menurut narasumber resmi dari Polda Jambi, pada salah satu bagian dari penyelidikan, telah diketahui beberapa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah diperiksa lebih intensif di Mapolda Jambi. Informasi lebih lanjut mengenai identitas para tersangka belum dibuka ke publik, kerana penyidikan masih berlangsung.
Insiden karhutla terjadi di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam. Petugas Satgas Karhutla bersama dengan Polda dan Polres Muaro Jambi bahkan telah melakukan patroli udara dan penerjunan water bombing untuk membantu pemadaman api, meski wilayah tersebut sempat diguyur hujan dalam beberapa hari belakangan.