POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah PN Tebo Kabulkan Permohonan Kompensasi Korban Terorisme, Negara Hadir Pulihkan Hak Warga

PN Tebo Kabulkan Permohonan Kompensasi Korban Terorisme, Negara Hadir Pulihkan Hak Warga

Tebo, Jambi – Pengadilan Negeri (PN) Tebo menetapkan keputusan penting terkait pemberian kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme. Permohonan yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ini dinyatakan sah oleh pengadilan, sebagai bentuk pengakuan atas hak-hak korban yang terdampak peristiwa kekerasan ekstrim.

Penetapan kompensasi ini dilandasi oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2022, yang menjadi acuan bagi aparat peradilan dalam memenuhi hak korban kejahatan berat seperti terorisme. Dalam prosesnya, PN Tebo menyatakan bahwa korban berhak memperoleh kompensasi dari negara karena belum mendapatkan ganti rugi dari pelaku.

Putusan tersebut tidak hanya menjadi pemenuhan tanggung jawab hukum, tetapi juga simbol kehadiran negara dalam memberikan keadilan dan pemulihan kepada warganya. Dalam sidang, hakim mempertimbangkan secara objektif seluruh dokumen, fakta, dan hasil koordinasi dengan LPSK, serta memastikan bahwa korban layak mendapatkan dukungan dalam bentuk kompensasi finansial.

Kompensasi diberikan sebagai bentuk pengganti atas kerugian fisik, psikologis, dan sosial yang diderita oleh korban. Ini mencakup biaya pengobatan, pemulihan mental, serta kerugian lain yang bersifat ekonomis. LPSK sebagai pemohon bertindak atas nama korban, dengan dasar bahwa restitusi atau ganti rugi dari pelaku tidak dapat diberikan secara langsung.

Langkah ini juga menegaskan pelaksanaan nilai-nilai keadilan restoratif dalam sistem peradilan di Indonesia. Pengadilan menekankan pentingnya pemulihan, bukan hanya penghukuman, dalam proses penegakan hukum. Hal ini sesuai dengan mandat undang-undang dan komitmen konstitusional negara dalam melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ketidakadilan.

PN Tebo, melalui putusan tersebut, menjadi salah satu pengadilan yang aktif menjalankan aturan PERMA No. 1 Tahun 2022 secara konkret. Ini membuka jalan bagi korban-korban tindak pidana lainnya untuk menempuh jalur serupa, sekaligus memperkuat peran peradilan sebagai pelindung hak sipil dan kemanusiaan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan