Pemkab Tebo Imbau Warga Segera Bayar PBB-P2, Kini Bisa Lewat Aplikasi Sapadaku

Tebo – Pemerintah Kabupaten Tebo, melalui Badan Keuangan Daerah (Bakeuda), kembali mengingatkan masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pajak ini merupakan kewajiban tahunan bagi warga yang memiliki atau memanfaatkan tanah dan bangunan.
Pelaksana Tugas Kepala Bakeuda Tebo, Hendri Nora, menjelaskan bahwa PBB-P2 berperan penting dalam mendukung pembangunan di daerah, sekaligus menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Setiap rupiah dari pajak yang dibayarkan sangat membantu pemerintah dalam menjalankan pembangunan, baik infrastruktur maupun pelayanan publik, yang manfaatnya kembali untuk masyarakat,” ujar Hendri, Rabu (31/7/2025).
Bayar Pajak Lebih Mudah Lewat Aplikasi Sapadaku
Untuk mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya, Pemkab Tebo telah menghadirkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Sapadaku (Sistem Aplikasi Pajak Daerah Kabupaten Tebo), yang bisa diunduh langsung dari Playstore.
Aplikasi Sapadaku menyediakan berbagai fitur praktis, seperti:
- Pendaftaran wajib pajak baru
- Cek nominal tagihan PBB-P2
- Update atau perubahan data wajib pajak
- Pembayaran PBB-P2 dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Selain melalui aplikasi, masyarakat juga dapat membayar pajak lewat berbagai kanal modern, seperti:
- Mobile Banking
- Kantor Pos
- Minimarket (Alfamart, Indomaret)
- Marketplace (Tokopedia, Bukalapak, dll)
“Sekarang bayar pajak bisa dari rumah. Kami ingin pastikan semua warga bisa membayar dengan cara yang paling mudah dan nyaman,” tambah Hendri.
Segera Bayar Sebelum Jatuh Tempo
Hendri juga mengingatkan seluruh warga Tebo yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo guna menghindari denda atau sanksi keterlambatan.