Pemerintah Lakukan Evaluasi Sumur Minyak Masyarakat di Batanghari
Minyakbh
BATANGHARI, JAMBI — Pemerintah pusat melakukan pembinaan dan evaluasi faktual terhadap sumur minyak masyarakat di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat (30/1/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penataan sumur minyak rakyat yang telah lama beroperasi agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Evaluasi lapangan dilaksanakan di wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, dengan melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), SKK Migas, aparat penegak hukum, TNI, pemerintah daerah, serta perwakilan masyarakat.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang, mengatakan bahwa kebijakan pemerintah saat ini diarahkan pada pembinaan dan pengawasan terhadap sumur minyak masyarakat yang telah ada, bukan pembukaan sumur baru.
“Sumur yang sudah terlanjur beroperasi perlu ditata melalui evaluasi dan pengawasan. Tidak ada pemboran sumur masyarakat baru,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 serta hasil inventarisasi sumur minyak masyarakat yang dilakukan pada Oktober 2025. Evaluasi dilakukan secara bertahap dan menjadi bagian dari proses penataan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kerja sama antara KKKS dengan BUMD, koperasi, atau UMKM.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan sumur minyak masyarakat tetap diwajibkan memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) serta pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Rachma Venita, menegaskan bahwa setiap aktivitas produksi minyak masyarakat harus memperhatikan prinsip perlindungan lingkungan hidup.
“Seluruh kegiatan harus dilaksanakan secara bertanggung jawab agar tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan,” katanya.
Kepala Desa Pompa Air, Yasin, menyampaikan bahwa masyarakat mendukung kebijakan pemerintah dalam penataan sumur minyak rakyat, namun berharap adanya kepastian hukum yang jelas bagi pengelola di tingkat desa.
Ia juga menyebutkan bahwa secara ekonomi, masyarakat masih bergantung pada produksi minyak dengan harga jual minyak mentah sekitar Rp5.200 per liter, sehingga kejelasan regulasi sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat setempat.



