POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah Pembayaran Ganti Rugi Dimulai, Proyek Pengendalian Banjir Kota Jambi Terus Dipercepat

Pembayaran Ganti Rugi Dimulai, Proyek Pengendalian Banjir Kota Jambi Terus Dipercepat

KOTA JAMBI – Pemerintah Kota Jambi mulai merealisasikan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah sebagai bagian dari dukungan terhadap proyek strategis pengendalian banjir di wilayah perkotaan. Pada tahap awal, pembayaran dilakukan untuk lahan seluas 3,1 hektare.

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, MKM, menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi tersebut bersumber dari APBD Kota Jambi yang didukung APBD Provinsi Jambi, sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam mempercepat penanganan banjir yang selama ini menjadi persoalan utama.

Pembayaran tahap awal diberikan kepada 13 pemilik lahan yang mencakup 17 sertifikat bidang tanah, dari total keseluruhan 51 sertifikat dengan luas mencapai 9 hektare yang dibutuhkan untuk proyek tersebut.

Proses pembayaran ganti rugi dan pelepasan hak atas tanah dilakukan secara terpadu bersama Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VI serta Kantor ATR/BPN Kota Jambi, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan mendukung percepatan pembangunan infrastruktur pengendalian banjir.

Wali Kota menjelaskan, proyek ini difokuskan pada revitalisasi dan pembangunan sistem drainase utama Sungai Asam. Hingga saat ini, pengerjaan drainase telah mencapai panjang sekitar 2,8 kilometer dan diproyeksikan mampu mengurangi potensi banjir hingga 60 persen di wilayah terdampak.

Sementara itu, sekitar 5,1 hektare lahan lainnya masih menunggu proses pembayaran ganti rugi. Pemerintah Kota Jambi bersama pemerintah pusat telah menyiapkan anggaran sekitar Rp75 miliar untuk mendukung kelanjutan proyek pengendalian banjir tersebut.

Pemerintah berharap, melalui percepatan pembayaran ganti rugi dan pembangunan infrastruktur drainase ini, persoalan banjir di Kota Jambi dapat tertangani secara bertahap dan berkelanjutan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan