POJOKJAMBI.ID
Beranda Hukum Korupsi Dana Subsidi PDAM Rp18 Miliar Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

Korupsi Dana Subsidi PDAM Rp18 Miliar Terbongkar, 3 Orang Jadi Tersangka

TANJUNG JABUNG BARAT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana subsidi pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Pengabuan untuk Tahun Anggaran 2019–2021.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait penyimpangan penggunaan dana subsidi yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Total dana subsidi yang diterima Perumda Tirta Pengabuan dalam kurun waktu tersebut mencapai Rp18,07 miliar, yang seharusnya digunakan untuk mendukung biaya operasional produksi air minum.

Namun, dalam praktiknya, dana tersebut diduga digunakan tidak sesuai peruntukan. Penyidik menemukan adanya pengalihan anggaran untuk kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan operasional produksi air minum.

Tak hanya itu, penyimpangan juga terjadi dalam proses pengadaan bahan kimia seperti tawas, soda ash, dan kaporit. Pengadaan dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang berlaku, yakni melalui penunjukan langsung kepada satu penyedia tanpa pembandingan harga, tanpa negosiasi, serta tanpa penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).

Akibatnya, terjadi kemahalan harga yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

“Selain itu, ditemukan adanya aliran dana dari pihak penyedia kepada pihak internal Perumda,” ungkap penyidik dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Penyidik juga mengungkap bahwa pihak Perumda tidak menyusun maupun menyampaikan laporan pertanggungjawaban khusus atas penggunaan dana subsidi kepada pemerintah daerah, sebagaimana menjadi kewajiban penerima subsidi.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik tertanggal 6 Maret 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.019.388.076,46.

Tiga Tersangka

Adapun tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yaitu:

  • U.B. selaku Direktur Perumda Tirta Pengabuan
  • S.S. selaku Kepala Bagian Keuangan
  • M. selaku Direktur perusahaan penyedia bahan kimia

Ketiganya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa.

Jerat Hukum

Para tersangka dijerat dengan:

  • Primair: Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
  • Subsidiair: Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Tipikor

Ditahan 20 Hari

Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kuala Tungkal. Penahanan dilakukan guna mencegah risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat, Anton Rahmanto, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya yang berkaitan dengan keuangan daerah.

“Ini adalah wujud keseriusan kami dalam menindak tegas setiap perbuatan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.

Kejari Tanjung Jabung Barat juga mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan hukum dalam pengelolaan keuangan negara guna mencegah terjadinya penyimpangan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan