Harga TBS Sawit Jambi Periode 16–22 Januari 2026 Ditetapkan, Tertinggi Rp 3.451 per Kg
Jambi – Dinas Perkebunan Provinsi Jambi resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk periode 16 hingga 22 Januari 2026. Penetapan ini disampaikan oleh Drs. Hero Suratman, Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Dalam penetapan tersebut, harga rata-rata Crude Palm Oil (CPO) berada di angka Rp 14.009,82 per kilogram, sementara harga rata-rata inti sawit (kernel) ditetapkan sebesar Rp 11.145,48 per kilogram. Adapun Indeks K hasil analisis Tim Penetapan Harga TBS tercatat sebesar 94,49 persen.
Berdasarkan umur tanaman, harga TBS kelapa sawit di Provinsi Jambi ditetapkan sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp 2.693,82/kg
Umur 4 tahun: Rp 2.877,57/kg
Umur 5 tahun: Rp 3.009,87/kg
Umur 6 tahun: Rp 3.135,54/kg
Umur 7 tahun: Rp 3.214,64/kg
Umur 8 tahun: Rp 3.283,13/kg
Umur 9 tahun: Rp 3.347,69/kg
Umur 10–20 tahun: Rp 3.451,83/kg
Umur 21–24 tahun: Rp 3.348,60/kg
Umur 25 tahun: Rp 3.196,12/kg
Drs. Hero Suratman menjelaskan bahwa harga TBS ini merupakan hasil resmi Tim Penetapan Harga TBS Dinas Perkebunan Provinsi Jambi dan berlaku bagi petani plasma yang telah bermitra dengan perusahaan kelapa sawit di wilayah Provinsi Jambi.
Penetapan harga dilakukan dengan memperhitungkan harga penjualan CPO dan inti sawit yang diterima perusahaan, kemudian dikalikan dengan Indeks K serta disesuaikan dengan umur tanaman kelapa sawit.
Dengan penetapan ini, diharapkan petani plasma dapat memperoleh kepastian harga serta mendukung keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Jambi.








