Guru SMP di Tebo Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Murid, Kini Ditangkap Polisi

Tebo – Seorang oknum guru di Kabupaten Tebo, berinisial A (43 tahun), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia dilaporkan oleh mantan siswinya yang mengaku menjadi korban saat masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penangkapan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo setelah korban resmi melapor. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui pernah menyentuh bagian tubuh korban seperti tangan, pundak, dan paha saat proses belajar mengajar berlangsung di dalam kelas.
Namun, tersangka membantah adanya unsur ancaman atau paksaan kepada para korban. Ia juga mengklaim hanya melakukan tindakan tersebut kepada dua orang siswi yang telah melapor.
“Tersangka telah mengakui sebagian perbuatannya. Meski begitu, ia membantah telah melakukan ancaman terhadap korban,” ujar AKP Yoga Dharma Susanto, Kasat Reskrim Polres Tebo, saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Kasus ini kini telah naik ke tahap penyidikan. Polisi juga membuka kemungkinan adanya korban tambahan selain dua orang yang telah melapor saat ini.
“Kami tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain. Proses penyidikan terus berlanjut dan pelaku sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas AKP Yoga.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur sanksi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.