Dua Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Tahanan, Dituntut 15 Tahun Penjara

Muaro Jambi — Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Bripka YS dan Brigadir FWP, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaro Jambi.Keduanya menjadi terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan seorang tahanan bernama Ragil Alfarisi (22), yang sebelumnya diamankan atas dugaan pencurian.
Ragil ditemukan meninggal dunia beberapa jam setelah diamankan, dalam kondisi tergantung di dalam sel tahanan.
🔍 Namun, hasil autopsi mengungkap bahwa korban bukan meninggal karena gantung diri, melainkan akibat pendarahan di bagian kepala belakang, yang mengarah pada dugaan kekerasan.
📄 Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sengeti Kab. Muaro Jambi, JPU menilai bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan primer.
📌 Pasal yang dikenakan:
Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian Subsider Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.
Jaksa juga meminta agar keduanya tetap berada dalam tahanan selama proses hukum berjalan.