Dua Eks Pegawai Bank di Tebo Jadi Tersangka Korupsi Dana KUR, Uang Dipakai untuk Tambang Ilegal dan Judi Online

Tebo – Dua mantan pegawai di salah satu bank BUMN Cabang Pembantu Rimbo Bujang 1, Kabupaten Tebo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Dana hasil kejahatan tersebut diduga digunakan untuk kegiatan tambang emas ilegal dan judi online.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 4,8 miliar, berdasarkan hasil pencairan kepada 26 nasabah fiktif. Kedua tersangka diketahui secara langsung menikmati hasil korupsi tersebut.
Salah satu tersangka berinisial EW, yang merupakan eks Branch Manager, diketahui menginvestasikan dana tersebut ke beberapa usahanya, termasuk kegiatan penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Bungo.
“Awalnya uang sempat dikembalikan melalui angsuran dan pembayaran kredit, tapi kemudian digunakan kembali hingga menimbulkan kerugian besar,” ujar Triyanto dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Sementara tersangka kedua, MT, yang sebelumnya menjabat sebagai staf pemasaran mikro, diketahui menggunakan dana ratusan juta rupiah untuk berjudi secara online. Aliran dana tersebut terdeteksi masuk ke sejumlah situs judi melalui rekening pribadinya.
Kasus ini mencuat setelah pihak bank melaporkan adanya kredit bermasalah pada tahun 2021. Hasil audit internal mengungkap adanya manipulasi data, pemalsuan dokumen, hingga tidak dilakukan verifikasi lapangan dalam proses pencairan KUR.
“Permohonan pembiayaan disetujui tanpa proses verifikasi. Bahkan dokumen nasabah direkayasa untuk pencairan KUR mikro dan kecil,” terang Kapolres.
Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pinjaman kepada 26 nasabah dinyatakan sebagai total loss, sehingga negara mengalami kerugian yang cukup besar. Pinjaman tersebut terdiri dari 24 nasabah KUR kecil (Rp 50–500 juta) dan 2 nasabah KUR mikro (Rp 10–50 juta).
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita dana pengembalian sebesar Rp 3,8 miliar dari angsuran pokok nasabah serta klaim asuransi dari PT. Askrindo Syariah dan PT. Jamkrindo Syariah. Selain itu, sejumlah dokumen penting juga diamankan sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.