DPRD dan Bupati Muaro Jambi Sepakati Empat Ranperda Penting Tahun 2025

Muaro Jambi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi bersama Pemerintah Daerah resmi menyetujui dan menandatangani nota kesepakatan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD, Selasa (5/08/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Aidi Hatta, S.Ag, dan dihadiri oleh Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno (BBS), Wakil Bupati Junaidi H Mahir, serta unsur Forkopimda, OPD, camat, dan media.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa empat Ranperda yang disetujui meliputi:
1. Ranperda RPJMD 2025-2029, yang akan menjadi panduan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
2. Ranperda tentang perubahan status wilayah Kelurahan Tempino menjadi Desa Suka Mulya.
3. Ranperda tentang penguatan kelembagaan Perumdam Tirta Muaro Jambi.
4. Ranperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Bupati BBS menyampaikan, Ranperda tentang cadangan pangan disusun agar Pemkab bisa sigap membantu masyarakat saat terjadi krisis pangan akibat bencana atau kondisi darurat lainnya.
Sementara untuk Ranperda Perumdam Tirta, pemerintah berkomitmen meningkatkan layanan air bersih lewat perbaikan struktur organisasi dan fasilitas.
Terkait RPJMD 2025–2029, Bupati menegaskan pentingnya partisipasi publik, indikator kinerja yang terukur, serta anggaran yang realistis agar visi dan misi “Muaro Jambi Berbakti” bisa terwujud.
Untuk pembentukan Desa Suka Mulya, Bupati menjelaskan bahwa hal ini didasarkan pada usulan masyarakat, pertumbuhan penduduk, dan kesiapan wilayah. Prosesnya juga mengacu pada aturan Kementerian Dalam Negeri.Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan doa dan sesi foto bersama.