“TPPU Helen Meledak ! Dari 3,9M Dari Bisnis Kosmetik dan Rokok”.
Sidang TPPU Helen Bongkar Aliran Dana Miliaran, Saksi Akui Terima Transfer Rp3,9 Miliar dari Bisnis Kosmetik dan Rokok
POJOKJAMBI.ID – Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati kembali mengungkap fakta-fakta baru terkait pergerakan dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan jaringan bisnis terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi itu menghadirkan dua saksi secara daring, yakni Zulfadli dan Nur Fitriani. Keterangan keduanya menjadi perhatian karena mengungkap aliran dana bernilai miliaran rupiah yang diduga terkait perkara yang sedang disidangkan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyoroti aliran dana sebesar Rp3,9 miliar yang masuk ke rekening Zulfadli dari rekening atas nama Arbani. Selain itu, jaksa juga mengungkap adanya transfer dana sekitar Rp1 miliar dari Cristin Efendi yang disebut sebagai anak terdakwa Helen Dian Krisnawati.
Menjawab pertanyaan jaksa, Zulfadli mengaku tidak mengetahui bahwa dana yang diterimanya diduga berasal dari tindak pidana narkotika. Ia menjelaskan uang tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis kosmetik, obat-obatan, dan rokok yang dikirim ke Malaysia.
Meski tidak membantah adanya mutasi rekening bernilai miliaran rupiah, Zulfadli tetap bersikukuh bahwa transaksi tersebut merupakan bagian dari kegiatan usaha yang dijalankannya. Keterangan itu menjadi salah satu fokus penting dalam upaya pembuktian perkara TPPU yang tengah dibangun jaksa.
Selain Zulfadli, saksi Nur Fitriani juga memberikan kesaksian yang menarik perhatian majelis hakim. Ia mengaku pernah diminta seseorang bernama Mansyurdin untuk mentransfer dana ke sejumlah rekening dengan nilai mulai dari Rp1,8 miliar hingga belasan miliar rupiah.
Sebagai imbalan, Nur Fitriani mengaku menerima bayaran sekitar Rp2 juta hingga Rp3 juta setiap kali melakukan transaksi transfer tersebut.
Keterangan saksi ini dinilai penting karena dapat memberikan gambaran mengenai pola perpindahan dana melalui pihak lain. Namun demikian, seluruh fakta yang muncul dalam persidangan masih harus diuji melalui alat bukti dan proses pembuktian hukum sebelum majelis hakim mengambil kesimpulan.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika yang sebelumnya menjerat Helen Dian Krisnawati. Dalam proses persidangan, jaksa berupaya mengurai asal-usul dana, tujuan transfer, hubungan antar pihak yang terlibat, hingga dugaan penyamaran hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan.
Publik kini menanti sejauh mana persidangan mampu mengungkap aliran dana yang disebut mencapai miliaran rupiah tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian transaksi yang sedang diperiksa di pengadilan.
(Redaksi PojokJambi.ID)







