Bupati Muaro Jambi Dorong Penyelesaian Tegas Konflik Lahan di Sungai Gelam
Muaro Jambi – Bupati Muaro Jambi Bambang Bayu Suseno menegaskan perlunya langkah tegas dalam menyelesaikan konflik tumpang tindih lahan antara masyarakat dan perusahaan di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam.
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lanjutan yang digelar di Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jambi pada Kamis (9/4/2026). Rapat ini turut dihadiri secara daring oleh Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran pemangku kepentingan terkait.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati mengungkap sejumlah temuan di lapangan yang menjadi akar permasalahan. Di antaranya adanya klaim ganda atas lahan seluas kurang lebih 274 hektare oleh pihak perusahaan, sementara masyarakat setempat telah mengantongi sertifikat resmi. Selain itu, juga ditemukan indikasi kuat adanya cacat administrasi dalam proses penerbitan Sertipikat Hak Milik (SHM) hasil redistribusi.
Menurut Bupati, kondisi ini telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu konflik sosial yang merugikan masyarakat.
“Saya berharap dapat diputuskan bahwa sertipikat tersebut terbukti cacat yuridis dan harus dibatalkan. Permasalahan ini perlu ditangani secara serius agar tidak berlarut-larut,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Transmigrasi menyatakan komitmennya untuk mendorong penyelesaian secara menyeluruh. Pemerintah pusat akan memperkuat koordinasi lintas kementerian guna memastikan perlindungan hak masyarakat serta kejelasan status hukum lahan.
Sebagai tindak lanjut, direncanakan akan dilaksanakan gelar akhir untuk memfinalisasi keputusan, sekaligus memastikan terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam konflik lahan tersebut.





