POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah UMP Jambi 2026 Direkomendasikan Naik Rp236 Ribu, Tunggu Keputusan Gubernur

UMP Jambi 2026 Direkomendasikan Naik Rp236 Ribu, Tunggu Keputusan Gubernur

JAMBI – Dewan Pengupahan Provinsi Jambi telah menyelesaikan pembahasan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi tahun 2026. Hasil rapat pleno menetapkan UMP Jambi direkomendasikan naik Rp236.962, sehingga menjadi Rp3.471.497.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi, Akhmad Bestari, menyampaikan bahwa saat ini dokumen rekomendasi tersebut masih diproses secara administrasi sebelum diserahkan kepada Gubernur Jambi untuk ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK).

“Sekarang sedang kami proses. Tinggal diajukan ke Pak Gubernur. Dewan Pengupahan hanya memberikan rekomendasi, keputusan akhirnya ada di beliau,” ujar Bestari.

Bestari menjelaskan, perhitungan UMP 2026 menggunakan formula alfa 0,7, yang menghasilkan kenaikan sebesar 7,33 persen dibandingkan UMP 2025. Dari hitungan tersebut, UMP Jambi naik dari sebelumnya menjadi Rp3.471.497.

Menurutnya, angka ini merupakan jalan tengah dari lima opsi perhitungan yang diatur dalam peraturan pemerintah. Rekomendasi tersebut mempertimbangkan aspirasi pekerja yang menginginkan kenaikan upah, sekaligus kemampuan dunia usaha agar tidak terbebani secara berlebihan.

“Kami mencari keseimbangan antara kepentingan buruh dan pelaku usaha, supaya usaha tetap berjalan dan tenaga kerja juga terlindungi,” jelasnya.

Bestari menilai kenaikan Rp236 ribu ini cukup signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Ia mencontohkan pada penetapan UMP tahun lalu, di mana Dewan Pengupahan tidak merekomendasikan kenaikan, namun Gubernur tetap menaikkan UMP sebesar Rp50 ribu melalui kebijakan diskresi.

“Kalau sekarang naiknya Rp236 ribu, ini sudah cukup tinggi. Soal nanti Pak Gubernur menaikkan lagi atau menurunkan, itu kewenangan beliau. Kami hanya menyampaikan hasil rapat dan perhitungan,” katanya.

Terkait jadwal penetapan, Bestari menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan batas waktu hingga 24 Desember 2025 bagi seluruh provinsi untuk menetapkan UMP.

“Paling lambat tanggal 24 Desember, penetapan UMP di semua provinsi harus sudah selesai,” tegasnya.

Ia menambahkan, laporan lisan terkait rekomendasi UMP 2026 sudah disampaikan kepada Gubernur Jambi. Saat ini, pihaknya hanya tinggal menyelesaikan administrasi agar SK penetapan UMP bisa segera ditandatangani.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan