POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah Muaro Jambi Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

Kejari Muaro Jambi Musnahkan Barang Bukti 38 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba

Muaro Jambi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) pada Kamis (13/11/2025). Kegiatan pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Muaro Jambi dan disaksikan sejumlah instansi terkait. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 38 perkara pidana, dengan kasus narkotika sebagai yang paling dominan.

Total terdapat 20 perkara narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat 25,157 gram, ganja 404,558 gram, 15 butir ekstasi, serta 139 jenis obat medis.Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, ponsel, pakaian, alat hisap sabu, timbangan digital, dan barang bukti kejahatan lainnya.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari dibakar, dihancurkan dengan palu, dipotong menggunakan gerinda, hingga dilarutkan dalam cairan khusus, sesuai jenis barang buktinya.

Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menegaskan bahwa pemusnahan ini adalah bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum.

“Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Ini merupakan komitmen kejaksaan dalam menjalankan kewenangan eksekusi barang bukti,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menjauhi tindakan melawan hukum, terutama narkoba yang kini sangat mengancam generasi muda.

“Mari kita ketahui hukum dan jauhi hukuman. Semoga masyarakat Muaro Jambi semakin baik dan menjauhi tindak pidana yang merusak generasi sekarang dan mendatang,” pesan Kajari.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan