POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah Partai Buruh Provinsi Jambi Audiensi dengan Disnakertrans Bahas Kenaikan UMP 2026 dan Pembentukan Dewan Pengupahan

Partai Buruh Provinsi Jambi Audiensi dengan Disnakertrans Bahas Kenaikan UMP 2026 dan Pembentukan Dewan Pengupahan

JAMBI – Executive Committee (Exco) Partai Buruh Provinsi Jambi melaksanakan audiensi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi pada Kamis (30/10/2025).

Pertemuan ini membahas dua hal penting, yakni usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi Tahun 2026 sebesar 8,5% hingga 10,5%, serta dorongan agar Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru segera disahkan.

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Jambi, Sarif, menjelaskan bahwa dasar pengajuan kenaikan UMP tersebut mengacu pada Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024, yang mengatur perhitungan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

“Berdasarkan data BPS Provinsi Jambi, inflasi hingga September 2025 berada pada angka 3,77%, dengan pertumbuhan ekonomi triwulan II sebesar 4,99%. Jika ditambah indeks tertentu 1%, maka kenaikan upah yang ideal berada di atas 9%. Kami berharap hal ini dapat terwujud demi kesejahteraan buruh Jambi,” ujar Sarif.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jambi beserta jajarannya menyambut baik audiensi tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas inisiatif Partai Buruh dalam menyuarakan aspirasi pekerja. Menurutnya, momentum audiensi ini sangat tepat, karena pada hari yang sama Dewan Pengupahan Provinsi Jambi akan menggelar rapat penetapan UMP Tahun 2026.

“Usulan dari Partai Buruh akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pembahasan UMP nantinya,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Disnakertrans juga menginformasikan bahwa tiga kabupaten/kota di Jambi, yakni Merangin, Kerinci, dan Sungai Penuh, belum memiliki Dewan Pengupahan. Pihaknya berharap Partai Buruh dapat membantu mendorong terbentuknya Dewan Pengupahan di tiga daerah tersebut, karena keberadaannya penting untuk mendukung kebijakan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang harus lebih tinggi dari UMP.

Selain itu, Partai Buruh Provinsi Jambi juga mengumumkan rencana pembentukan Posko Orange, yakni pusat pengaduan dan advokasi persoalan perburuhan di tingkat provinsi. Inisiatif ini disambut positif oleh Disnakertrans, yang menyatakan siap berkolaborasi dalam menjembatani dan menyelesaikan berbagai masalah ketenagakerjaan.

Pertemuan berlangsung hangat dan penuh semangat kerja sama. Kedua belah pihak sepakat untuk terus membangun sinergi demi peningkatan kesejahteraan buruh di Provinsi Jambi.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan