POJOKJAMBI.ID
Beranda Daerah Ibu Muda Diamankan Polres Tebo Diduga Edarkan Sabu-Sabu

Ibu Muda Diamankan Polres Tebo Diduga Edarkan Sabu-Sabu

Tebo, 14 Agustus 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AS (25) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB di Kecamatan Tebo Tengah.

Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E. menjelaskan bahwa operasi pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. “Kami menerima informasi bahwa rumah tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” jelas Ardimal.

Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pengamatan intensif di lokasi. Saat hendak dilakukan penggerebekan, tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah menuju kebun sawit di sekitarnya. “Namun berkat kesigapan personel, pelaku berhasil diamankan,” tambah Ardimal.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:

– 32 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 6,78 gram

– 1 unit timbangan digital

– Uang tunai Rp2 juta

– Beberapa peralatan lain yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba

“Tersangka telah mengakui kepemilikan atas semua barang bukti yang kami temukan,” tegas perwira Polres Tebo tersebut.

Kasus ini kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Kerja sama masyarakat sangat kami hargai dalam memerangi peredaran gelap narkotika,” pungkasnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan